Inilah Hak Pekerja Perempuan

Blog ini berisi tentang kisah perjalanan, catatan kuliner, kecantikan hingga gaya hidup. Semua ditulis dari sudut pandang penulis pribadi

Inilah Hak Pekerja Perempuan

Sebagai pekerja perempuan, ada beberapa hak yang dimiliki dan harus dipenuhi oleh perusahaan tempat bekerja. Hak-hak ibu bekerja tertuang mulai dari Peraturan Menteri, Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga Konvensi ILO (International Labour Organization). Banyak yang belum paham dengan aturan sebagai pekerja perempuan.

Perempuan Pekerja. Sumber disini

Di bawah ini, saya lampirkan hak-hak pekerja perempuan yang saya ketahui :

Jam Pekerja Perempuan 

Pada Pasal 76 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan wanita hamil yang menurut keterangan dokter membahayakan kesehatan dan keselamatan diri maupun kandungannya jika bekerja antara jam 23.00 – 07.00. Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan wanita antara jam 23.00 -07.00 WAJIB :

a. Memberi makanan dan minuman bergizi.

b. Menjaga keamanan dan kesusilaan di tempat kerja.

c. Wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja wanita yang berangkat dan pulang kerja antara jam 23.00 – 05.00

Ibu hamil. Foto by : pixabay.com
Dalam Kep.224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 adalah : Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja perempuan dengan menyediakan petugas keamanan di tempat kerja dan menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Pengusaha juga diharuskan menyediakan antar jemput mulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya. Lokasi tempat penjemputan harus mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan

Haid untuk Pekerja Perempuan

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 disebutkan pekerja perempuan dalam masa haid, merasa sakit dan melapor pada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari 1 dan 2 pada waktu haid.


Hamil dan Menyusui untuk Pekerja Perempuan 

Dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan disebutkan pekerja perempuan berhak cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter / bidan. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak cuti 1,5 bulan sesuai surat keterangan dokter / bidan. Pasal 83 disebutkan bahwa pekerja perempuan yang anaknya  masih menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. 

Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 pasal 10 mengenai Ibu Menyusui menyebutkan bahwa perempuan harus diberi hak istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya. Berapa lama istirahat menyusui atau pengurangan jam kerja harian ini akan diberikan, banyaknya dalam sehari, lamanya tiap-tiap istirahat dan cara-cara pengurangan jam kerja harian ini diatur berdasarkan hukum dan kebiasan nasional. Istirahat dan pengurangan jam kerja harian ini harus dihitung sebagai jam kerja dan dibayar

UU Kesehatan No 39 Tahun 209 tepatnya pada Pasal 128 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. 

Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum. Ini sesuai juga Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

Kenyataannya :

Namun beraneka peraturan yang ada tak semuanya dipenuhi oleh perusahaan. Misalnya masih ada yang belum menyediakan antar jemput bagi pekerja yang berangkat dan pulang kerja antara jam 23.00-05.00. Padahal pada jam-jam tersebut rawan bagi perempuan. 

Penyediaan fasilitas antar jemput ini bisa berupa penyediaan mobil berdasarkan rute pekerja. Masih ada juga perempuan yang mengalami pelecehan seksual di kantor. Misalnya dalam bentuk gurauan yang terkadang bernada cabul dan merayu sehingga pekerja perempuan menjadi tak nyaman dan aman.

Pemenuhan ruang menyusui pun belum semuanya dimiliki oleh perusahaan. Ada perusahaan yang beralasan jumlah perempuan yang sedikit hingga keterbatasan tempat di kantor. Kalaupun memiliki ruang menyusui, terkesan seadanya. Hanya kamar yang tertutup tirai dan sebuah kursi untuk duduk. Tapi saya pernah juga mengunjungi kantor yang bagi saya luar biasa bagus dan memenuhi. Bayangkan saja, di dalam ruang menyusui berpendingin udara itu ada box bayi, kursi goyang, sofa empuk, wastafel hingga kulkas serta beraneka mainan anak. Suasananya sangat nyaman!

Terkait cuti haid, tak banyak pula pekerja perempuan yang mengetahui bahwa ada hak untuk cuti haid. Ada kawan saya yang harus menahan sakit jika haid tiba sehingga ia harus cuti. Tentu saja tak nyaman harus bekerja saat kesakitan tersebut.  Tapi ada juga yang tak mengambil cuti haid karena tidak tahu ada cuti haid. Dengan mengetahui hak pekerja perempuan, kewajiban pun juga harus dilaksanakan oleh para pekerja.

Mungkin, ada yang mau berbagi berdasarkan pengalaman masing-masing? Mulai dari kondisi ruang menyusui hingga dukungan perusahaan mendukung aktivitas sebagai pekerja perempuan. Mari berbagi :) 






26 komentar

Avatar
Aprillia Ekasari 05/03/16, 15.00

Moga suatu hari nanti ada tambahan cuti buat busui selama enam bulan atau bahkan setahun ya mbak :)

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 06/03/16, 07.53

Di beberapa negara setahu saya sudah berlaku aturan itu. Di Indonesia pernah diusulkan tapi belum berlaku nasional

Reply Delete
Avatar
Hana Bilqisthi 05/03/16, 16.28

wah hana baru tahu soal pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak cuti 1,5 bulan :D makasih infonya Mba :D

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 06/03/16, 07.54

Hehe iya, mba Hana. Tidak hanya untuk melahirkan tapi juga keguguran juga ada cutinya :)

Reply Delete
Avatar
Mugniar 06/03/16, 08.07

Ini harus diketahui perempuan yang bekerja di luar rumah ya Mbak. Biar tahu hak-haknya.

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 06/03/16, 08.59

Iya, mba Niar. Sekalian buat perusahaannya agar mematuhi peraturan yang sudah dibuat, mba :)

Reply Delete
Avatar
Leyla Hana 06/03/16, 08.52

Ruang menyusui itu penting sekali. Adik iparku jadi berhenti menyusui karena di kantornya ga ada tempat buat meras ASI.

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 06/03/16, 09.00

Iya, mba. Dlu kantorku juga nggak ada ruang menyusui, mba. Aku menyusui pindah2. Apalagi masih pas di lapangan malah perjuangannya luar biasa.

Reply Delete
Avatar
Adriana Dian 06/03/16, 09.38

Wah aku aja baru denger nih ada cuti haid.. Sayangnya mungkin belom banyak pekerja yang bener-bener ngeh ya mak sama hak-haknya.. Nice info Mak.. :)

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 06/03/16, 10.21

Iya ada cuti haid, mba :) Itulah, mba. Semoga semakin terinformasi :) Makasih, mba

Reply Delete
Avatar
Rita Dewi 06/03/16, 10.15

peraturan itu belum sepenuhnya disosialisasikan ya mak. jadi masih ada pekerja yg tdk menyadari bahwa sebenarnya dia memiliki hak2 yg tdk dipenuhi.

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 06/03/16, 10.24

Nah, padahal ada di UU ya, mba.
Berbagai peraturan bagi pekerja perempuan sudah diatur dalam berbagai peraturan ... :)

Reply Delete
Avatar
Inda Chakim 07/03/16, 00.40

thn lalu tmn2 buruh dr orgnisasi buruh yg dibina ayah ken sempet demo soal ini mbk, terutma cuti hamil. alhmdulillah thn ini, pabrik mengabulkan permintaan tmn2 buruh. :)

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 07/03/16, 07.56

Alhamdulillaah kalau cuti melahirkan dikabulkan. Karena itu aturan pemerintah. Makasih sharingnya, mba :)

Reply Delete
Avatar
Lusi 07/03/16, 08.47

Jangan hanya menuntut saja tapi lupa untuk menaikkan performa karena dg performa yg baik, perusahaan pun akan fleksibel karena merasa sangat membutuhkan. Misalnya cuti melahirkanku dulu pernah molor smp 4 bulan krn PRT keluar tp standby on call.

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 07/03/16, 08.56

Bener, mba Lusi. Tapi biasanya ini seiring sih. Kalau pekerjaan yang digeluti nyaman dan perusahaan care, biasanya karyawan jadi betah. Seru tuh sampe 4 bulan. Mungkin tergantung jenis pekerjaan dan perusahaannya ya mba. Makasih sudah berbagi, mba :)

Reply Delete
Avatar
Kanianingsih 07/03/16, 09.33

UU dan kenyataan berbeda ya dalam pelaksanaannya

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 07/03/16, 10.57

Itulah, mba Kania. Masih banyak PR :)

Reply Delete
Avatar
Okti 07/03/16, 19.30

Kalau haknya tidak didapat berani memperjuangkan tidak?

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 08/03/16, 14.31

Memperjuangkan sebaiknya bersama teman-teman, mba :)

Reply Delete
Avatar
Aireni Biroe 09/03/16, 19.29

Cuti haid, kayaknya memang perlu, karna ada sebagian perempuan merasakan sakit yang gak bisa ditahan, meskipun tidak semua perempuan siih :D

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 10/03/16, 07.38

Bener banget, mbaa Aireni :)

Reply Delete
Avatar
Bang Day 10/03/16, 14.41

trs sanksi ut perusahaan yang gak patuh gmn tuh

Reply Delete
Avatar
Rach Alida Bahaweres 11/03/16, 17.18

Di dalam UU sudah diatur tentang sanksinya, pak

Reply Delete
Avatar
Desi Namora 01/05/18, 17.13

semangat terusss buat ibu2 pekerja kantoraann. SEhat semuanya dan UU mendukungnya dalam regulasi.

Reply Delete
Avatar
Eni Martini 02/05/18, 07.10

Lihat undang-undangnya keren, tapi kenyataannya mau mewek. Inget ruang perah ASI gak ada, ibu merah di toilet, hiks

Reply Delete