Rach Alida Bahaweres - Travel and LIfestyle Blogger Indonesia

Blog ini berisi tentang kisah perjalanan, catatan kuliner, kecantikan hingga gaya hidup. Semua ditulis dari sudut pandang penulis pribadi

HUKUM
Putusan Tunda Laik Terbang
Perdamaian Adam Air dengan mantan pilotnya gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan masing-masing sebagian.

Sidang gugatan PT Adam Sky Connection ''Adam Air'' Airlines terhadap mantan pilotnya, Sutan Salahudin, mencuri perhatian di tengah hiruk-pikuk misteri hilangnya pesawat Adam Air. Pembacaan putusannya yang diagendakan sejak 4 Januari lalu sempat tertunda dua kali.Baru pada Selasa lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan putusannya. Gugatan Adam Air dikabulkan sebagian. ''Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dan harus mengembalikan uang soft loan Rp 100 juta,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Zaenal Arifin.

Namun gugatan Adam Air selebihnya tidak dikabulkan. Gugatan yang dimaksud adalah ganti rugi biaya pelatihan Sultan sebesar US$ 15.000, jasa advokat Rp 100 juta, denda gaji pokok dan tunjangan tetap Rp 406 juta, serta gugatan imateriil.Sebaliknya, majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonpensi) Sutan atas Adam Air. Semula, Sutan meminta ganti rugi atas ketiadaan asuransi kesehatan dan keselamatan US$ 375.000, Jamsostek Rp 57.540.800, dan kerugian imateriil. Tetapi majelis hakim hanya memerintahkan Adam Air membayar ganti rugi gaji Mei 2005 sebesar Rp 14 juta kepada Sutan.Pembacaan putusan itu tertunda, karena majelis hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk berdamai.

Ketika itu, terlihat tanda-tanda mereka akan berdamai. Dalam tiga sidang terakhir itu, misalnya, proses sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit. Terlalu singkat dibandingkan dengan waktu molornya yang sampai lima jam.Ketika itu juga sempat beredar butir-butir rancangan kesepakatan perdamaian mereka. Bahkan, Kamis pekan lalu, anggota DPR, Alvin Lie, sengaja hadir agar mengetahui putusan lebih dulu.Sengketa antara Sultan dan Adam Air ini merupakan buntut pengunduran diri 16 pilot Adam Air, Mei 2005. Adam Air menganggap pengunduran diri itu sebagai perbuatan ingkar janji. Soalnya, para pilot itu sudah meneken surat perjanjian kerja sebagai penerbang, 15 Oktober 2003.Perjanjian itu berlaku selama empat tahun. Sebelum kontrak itu habis, 15 Oktober 2007, Sutan mundur.

Karena itulah, Adam Air juga menganggap Sutan bertindak tidak terpuji dan tak bertanggung jawab. Ia dituding menyalahgunakan lisensi untuk mencari keuntungan sendiri.Karena Sutan dinilai ingkar janji, Adam Air menuntut ganti rugi. Di luar ganti rugi materiil tadi, Adam Air juga menuntut ganti rugi imateriil Rp 3,406 milyar. Sebesar Rp 3 milyar sebagai ganti rugi bagi direksi yang dibikin pusing oleh ulah Sutan. Sedangkan sisanya adalah gaji pokok plus tunjangan tetap bulanan Sutan selama 29 bulan sejak mengundurkan diri hingga habisnya masa kontrak, 15 Oktober 2007.

Sutan tak ciut menghadapi gugatan itu. Kuasa hukumnya, Juneidi Sirait, justru balik menuding Adam Air menyalahi hukum. Misalnya soal kontrak yang berumur empat tahun itu. Sebab, menurut dia, perjanjian waktu tertentu selama empat tahun tidak dikenal dalam perjanjian kerja. ''Ini pelanggaran hukum,'' ujarnya.Juneidi lantas merujuk ketentuan tentang kerja waktu tertentu dalam Pasal 54 Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003. ''Apabila melanggar ketentuan hukum, maka ketentuan itu batal demi hukum,'' kata Juneidi. Dengan argumen itu, ia menilai perjanjian yang dijadikan landasan hukum oleh Adam Air cacat hukum.Selain itu, Juneidi mencatat sejumlah hal yang dinilainya luar biasa dalam perjanjian kerja yang dibuat manajemen Adam Air.

Ia menunjuk perjanjian kerja yang setiap lembarnya dibubuhi paraf para pekerja. Tapi pada lembaran pertama ada perubahan yang tanpa dibubuhi paraf pekerja.Ia juga menyoal ketidakjelasan lain. Misalnya, di lembaran pertama tertulis akta perusahaan bernomor 23. Tetapi, pada lembaran kedua, akta perusahaan itu bernomor 26. ''Ada manipulasi data,'' Juneidi menegaskan.Bukan itu saja, kata Juneidi, surat perjanjian itu tak diberikan ketika kliennya meneken kontrak. ''Malah ditahan oleh pihak manajemen,'' katanya. Surat perjanjian baru diberikan ketika mulai muncul percik sengketa di antara kedua pihak.Status Sutan ketika bekerja sebagai pilot Adam Air juga dipertanyakan Juneidi. ''Tak ada kepastian apakah dia karyawan atau bukan,'' ujarnya. Soalnya, kejelasan status itu tidak ada dalam perjanjian.

Kontrak kerja itu, menurut Juneidi, tanpa sepengetahuan Jamsostek.Kliennya juga merasa tak pernah menerima hak pekerja lainnya, seperti mendapatkan slip gaji. Sedangkan persoalan yang membuat Sutan mengundurkan diri, kata Juneidi, karena ada paksaan dari manajemen Adam Air untuk menerbangkan pesawat. Padahal, ketika itu alat navigasi pesawat dalam keadaan rusak.Kejadiannya, Sutan berkisah, berlangsung 6 Mei dua tahun silam. Ketika itu, ia bertugas untuk menerbangkan pesawat Adam Air Boeing 737-300 jurusan Padang-Jakarta. Berdasarkan ketentuan, ia lantas memeriksa maintenance status di maintenance look book.Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah kondisi pesawat layak terbang atau tidak.

Tandanya, kata Sutan, ada tanda tangan engineer. ''Ternyata engineer belum tanda tangan,'' ujarnya. Rupanya, navigasi rusak sehingga perlu diperbaiki. Artinya, pesawat tidak laik terbang.Meski begitu, selang beberapa jam kemudian, manajemen Adam Air menelepon Sutan. Dalam percakapan yang berlangsung 10 menit itu, kata Sutan, manajemen memaksanya untuk menerbangkan pesawat itu. Sutan mengabaikan perintah itu. ''Saya pilot dan tahu pesawat rusak, sehingga saya menunggu sampai laik terbang,'' ujar pria kelahiran Jakarta, 5 Mei 1971, itu.

Apalagi, saat itu ia membawa lebih dari 100 penumpang. Barulah beberapa jam kemudian, manajemen mengirim faksimili berisi izin dari Departemen Perhubungan. ''Ini kan tidak legal,'' tutur Sutan. Dengan izin itu, ia pun menerbangkan pesawat meski hanya dengan satu navigasi. Padahal, umumnya sebuah pesawat memiliki dua navigasi.Usut punya usut, ternyata ada 15 pilot lain yang mendapat perlakuan serupa itu. Karena itulah, pada 23 Mei 2006, mereka beramai-ramai mengundurkan diri. Kuasa hukum Adam Air, Ali Leonardi Nakamura, jelas saja menampik dalil Sutan.Ia menilai tudingan adanya tekanan dari manajemen untuk terbang sangat konyol. Alasannya, pilot punya intelektualitas dan pengalaman. Jadi, tidak mungkin seorang pilot memutuskan hal-hal yang membahayakan bagi penumpang. ''Pernyataan itu hanya manuver,'' katanya.

Manuver tersebut, kata Ali, merupakan usaha Sutan untuk menutup malu karena digugat Adam Air. Apalagi, baginya sudah jelas, keputusan untuk terbang atau tidak sepenuhnya merupakan wewenang pilot.Ali juga membantah adanya ancaman skorsing dari manajemen Adam Air terhadap pilot yang emoh menuruti kemauan manajemen untuk tetap terbang ketika pesawat bermasalah.Adam Air, menurut Ali, tidak akan mempertaruhkan reputasi dan risiko sedemikian besar. Sebab, bagi dia, sukses suatu maskapai penerbangan terletak pada keamanannya. ''Kalau kita paksa terbang dan kemudian terjadi sesuatu, itu tidak hanya akan mengalami kerugian bagi kami, tapi bisa menimbulkan hal yang sangat fatal,'' katanya.

Alasan gugatan Adam Air, menurut Ali, karena bekas pilotnya tidak beriktikad baik untuk mengembalikan biaya pendidikan maupun pinjaman lunak yang telah mereka terima. ''Sesuai dengan perjanjian kerja, kalau ia mengundurkan diri, maka biaya pendidikan ataupun soft loan yang sudah diterima harus dikembalikan,'' ujarnya.
Rita Triana Budiarti, Rach Alida Bahaweres, dan Bernadetta Febriana

Posting Komentar