Rach Alida Bahaweres - Travel and LIfestyle Blogger Indonesia

Blog ini berisi tentang kisah perjalanan, catatan kuliner, kecantikan hingga gaya hidup. Semua ditulis dari sudut pandang penulis pribadi

HUKUM
Pembayaran Kewajiban In Absentia

Merujuk pada laporan BPKP, utang bagi hasil iklan Antv masa lalu digugat TVRI. Antv merasa sudah melunasi.

Sidang lanjutan gugatan perdata itu hanya berlangsung 10 menit, Kamis pekan lalu. Baik penggugat, Televisi Republik Indonesia (TVRI), maupun tergugat, PT Cakrawala Andalas Televisi (Antv) menunjukkan kertas-kertas dokumen di muka hakim. Ketua majelis hakim lantas mengetukkan palu, mengatakan bahwa sidang ditunda hingga pekan ini.Itu adalah kali ke-10 sidang perseteruan antara TVRI dan Antv di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkaranya sendiri merupakan buntut perjanjian pelaksanaan siaran televisi swasta umum yang diteken TVRI dan Antv, 7 Desember 1994. Dulu mereka sepakat, TVRI akan mendapat bagi hasil 12,5% dari siaran iklan Antv.P

erjanjiannya berlaku 20 tahun, sejak 25 Agustus 1993 hingga 21 Agustus 2013. Namun kontrak itu putus pada Desember 2000. Soalnya, TVRI berubah status menjadi perusahaan jawatan (perjan) dan sejak 2001 mulai menayangkan iklan.Nah, Agustus lalu, TVRI mendapati hasil audit BPKP Jakarta, yang mencatat utang Antv kepada perusahaan pelat merah itu sejumlah Rp 47 milyar. Hitungannya, utang pokok Rp 27 milyar ditambah denda Rp 20 milyar. Angka itu merupakan hasil pemeriksaan piutang TVRI periode 16 April 2003 hingga 31 Maret 2006.Mengacu pada laporan tersebut, TVRI lantas menggugat Antv. ''Antv telah wanprestasi,'' ujar pengacara TVRI, Roberthus. M. Tacoy.

Bagi TVRI, Antv dinilai ingkar janji (wanprestasi) soal pembagian kontribusi iklan. ''Banyak tunggakan Antv yang belum lunas,'' katanya.Padahal, menurut Roberthus, perusahaan milik keluarga Bakrie itu kini telah mendapat suntikan dana dari konglomerat media dunia, Rupert Murdoch. ''Antv sekarang eksis,'' ujarnya.Akibat kelalaian Antv itu, kata Roberthus, TVRI merugi. Sebab seharusnya uang itu digunakan untuk ongkos operasional penyiaran TVRI pusat dan daerah. Kedua pihak pernah mencoba upaya damai untuk merampungkan kasus itu, Juli silam.

Namun hasilnya mentok.TVRI lalu memilih menggugat ke PN Jakarta Pusat. Ia meminta pengadilan menggunakan upaya paksa badan (gijzeling) apabila Antv enggan membayar utang. Tapi kuasa hukum Antv, Lindu Dwi Purnomo, menolak tuntutan itu.''Kami tidak mengakui utang-utang yang diajukan TVRI sebesar Rp 47 milyar itu,'' katanya. Jumlah itu pun dinilai salah perhitungan. Soalnya, kata Lindu, Antv telah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 2002 ketika digugat pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam proses tersebut ada tahapan klarifikasi dan verifikasi kewajiban. Di situlah dilakukan pencocokan jumlah utang versi kreditur dan debitur.

Masalahnya, ujar Lindu, ketika proses klarifikasi dan verifikasi tadi, TVRI in absentia alias tidak muncul. Padahal sudah dilakukan pemanggilan dua kali di surat kabar nasional.Akibatnya, yang kemudian dipertimbangkan adalah besarnya kewajiban pembayaran versi Antv. Berdasarkan kalkulasi itu, menurut Lindu, utang Antv adalah Rp 11 milyar termasuk bunga. Sebab semula utangnya hanya dihitung Rp 7 milyar. Penambahan bunga itu, kata dia, adalah iktikad baik kliennya.Angka itu, masih kata Lindu, sudah disahkan dalam putusan PKPU Nomor 3 Tahun 2002 dan berkekuatan hukum tetap. Sebab Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatur, tidak ada upaya hukum lain atas putusan PKPU.

Utangnya sudah dibayar lunas, Mei 2002. Tanda buktinya sudah dikantongi Lindu. TVRI juga mengakui dan menerima pembayaran tersebut. ''Kalau sudah diterima Rp 11 milyar, harusnya selesai dong,'' katanya.Ia balik mempertanyakan upaya TVRI. ''Kenapa nggak dari dulu ditagih?'' ujarnya. Apalagi, TVRI berdalil, jika sudah ada pembayaran, maka utangnya tinggal dikurangi. ''Ya, tidak bisa begitu dong,'' tutur Lindu.Pengamat hukum kepailitan, Ricardo Simanjuntak, juga menegaskan bahwa akibat hukum putusan PKPU mengikat kreditur.

Sebab di sanalah tempat para kreditur mengajukan tagihan. Lalu menyepakati nilai utang terakhir bersama debitur. ''Artinya, para pihak tidak keberatan,'' katanya.Selain itu, TVRI juga telah menerima uang sebagai bukti pembayaran. ''Saya pikir, itu adalah suatu penyelesaian yang telah final,'' ujar Ricardo. Jadi, tidak lazim jika tiba-tiba ditemukan ada utang.Ia juga merasa heran TVRI tidak mengetahui jumlah tagihannya ke pihak lain. Kecuali, ketika itu TVRI sama sekali tidak mengetahui adanya PKPU dan tidak menerima pembayaran utang sebesar nilai yang ditetapkan PKPU.''Berapa pun utang Antv, perhitungan akhir yang harus dipegang adalah putusan PKPU,'' katanya. Karena itu, ia melihat gugatan TVRI tidak memiliki fondasi kuat.
Rita Triana Budiarti, Rach Alida Bahaweres, dan Mukhlison S. Widodo

張貼留言