Sebelum datang ke acara yang digagas Asosiasi FinTech Indonesia
yang bekerjasama dengan UangTeman.com pada Kamis, 30 Agustus 2018, istilah fintech agak asing di telinga saya. Saya
memang pernah mendengar istilah itu, tapi hanya tahu sekilas saja.
Di era yang serba digital, semuanya urusan bisa dipermudah dengan
teknologi. Termasuk untuk urusan teknologi keuangan atau dengan nama lain financial technology (fintech). Mengutip dari website
bri.go.id, financial technology/FinTech
merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya
mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat
Jadi, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa
sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan
pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja. Mudah dan efiensi
kan?
Boleh dibilang, fintech
ini merupakan ‘barang baru’ di Indonesia. Namun, meskipun tergolonng baru,
fintech telah diatur resmi di Indonesia. Bahkan telah memiliki dasar hukum
penyelenggaraan dalam system pembayaran di Indonesia yakni :
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
Ada berbagai keuntungan dengan adanya financial technology ini.
Dengan adanya financial technology,
biaya operasional dan biaya modal bisa lebih disederhanakan. Konsumen pengguna
financial technology pun mendapat pilihan yang lebih banyak dan harga yang
lebih murah.
Ketika saya browsing di internet, saya menemukan artikel di
vemale.com yang menyebutkan ada empat jenis inovasi, berdasarkan jenis
layanannya. Fintech pertama adalah payment
yang cukup familiar di Indonesia karena memudahkan penggunanya dan menawarkan
diskon yang menarik.
Lalu ada e-aggregator.
Nah, fintech ini membantu dalam
menentukan pilihan dengan mengolah data yang bisa dimanfaatkan. Perbandingan
dari produk hingga harga membuat kamu mudah dalam mengambil keputusan. Ada juga
fintech investasi yang membantu dalam perencanaan keuangan.
Terakhir adalah peer to peer
lending (P2P), yang biasa dikenal
dengan pemberi pinjaman online.
Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan
Untuk mengenal lebih banyak tentang Peer to Peer Lending Cash ini, saya banyak menyimak materi yang
diberikan oleh tiga pemateri yakni :
- Direktur Aftech, Aji Satria Sulaeman
- Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko
- CEO dan Founder UangTeman, Aidil Zulkifli
Teryata, permintaan masyarakat terhadap pinjaman online semakin
marak. Bahkan telah mencapai 1 juta pinjaman dari seluruh perusahaan fintech.
Jumlah yang sangat banyak ya.
Menurut Direktur Aftech, Aji Satria Sulaeman, penyaluran kredit P2P
lending Loan ini bahkan telah mencapai Rp 7,42 triliun, dengan jumlah pemberi
pinjaman 123.000. Jika selama ini apabila ada kebutuhan pinjaman, orang yang
memiliki akses ke bank memilih ke bank. Tapi ketika tak ada akses ke bank,
cenderung terjebak hutang di rentenir.
Di satu sisi, industri financial technology (fintech) terus
menunjukkan potensinya dalam mendukung layanan keuangan di Indonesia.
![]() |
Presentasi oleh narasumber |
“Layanan P2P Lending Cash Loan mengisi kesenjangan kebutuhan
pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang unbanked (namun
layak kredit). Untuk itu asosiasi dan perusahaan-perusahaan fintech gencar
memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan P2P Lending
Cash Loan,” kata Aji saat workshop Fintech ‘Memahami Bisnis Peer to Peer
Lending – Cash Loan’.
Dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, pinjaman online
menjadi solusi. Namun yang harus diperhatikan oleh masyarakat, jangan sampai
terjebak pinjaman online dari fintech ilegal alias abal-abal. Saat ini sudah 64
perusahaan fintech P2P Lending
terdaftar di OJK. Lalu ada berapa banyak intech ilegal di Indonesia?
Menurut Pak Aji Satria, ada sekitar 227 fintech ilegal di Indonesia. Nah, sebanyak 227 fintech ilegal ini tak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Fintech yang jelas tentunya harus
terdaftar di OJK. Mengapa harus terdaftar di OJK? Jadi, dengan terdaftar di OJK
itu menandakan fintech sudah mengikuti berbagai peraturan negara dan ada
perlindungan kepada masyarakat. “Jadi harus memilih fintech peer to peer landing yang tepat,” kata Aji lagi.
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko mengatakan
masyarakat harus terus diberikan pemahaman akan P2P Lending Cash Loan.
Tujuannya untuk menghindarkan masyarakat akan tawaran pinjaman online ilegal
yang dapat merugikan masyarakat.
Masyarakat perlu menghindari menggunakan fintech tak terdaftar yang
menawarkan P2P Lending Cash Loan. Praktik ilegal tersebut tidak saja merugikan
secara finansial, tetapi juga tidak tunduk pada peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota Aftech.
Pedoman perilaku layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi yang bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) merupakan
bentuk kepemimpinan industri dalam menciptakan praktik yang lebih transparan,
layanan publik yang aman, nyaman, terpercaya, serta industri yang
berkelanjutan.
UangTeman, Salah Satu
Fintech Peer to Peer Lending Cash Loan
Ketika datang di acara yang dilaksanakan di kantor UangTeman, saya
berjumpa dengan CEO dan Founder UangTeman, Aidil Zulkifli. Meskipun
berkewarganegaraan Singapura, Aidil telah empat tahun tinggal di Indonesia dan
mengembangkan UangTeman.
UangTeman, menurut Pak Aidil telah terdaftar di OJK sehingga secara
kredibilitas tak perlu di ragukan. UangTeman juga telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001 : 2013
untuk sistem manajemen keamanan informasi dari layanan P2P Lending Cash Loan.
UangTeman adalah platform pinjaman digital yang telah memperoleh
sertifikasi ISO terkait perlindungan data konsumen. UangTeman ini memberikan
pinjaman maksimal sebesar Rp 3 juta kepada seorag nasabah pada bulan pertama. Biaya
layanan yang diberikan UangTeman 1% per hari dikarenakan resiko pemberian
pinjaman yang juga sangat tinggi. Namun ketika ada pembayaran yang terhambat,
biaya layanan itu akan dibekukan.
Kebutuhan masyarakat untuk pinjaman mikro jangka pendek ini yang
menjadi sasaran UangTeman. “Selama ini sekitar 30% pinjaman dari UangTeman
digunakan untuk usaha produktif, atau usaha mikro,” kata Pak Aidil. Pengembangan
usaha mikro ini masih sulit mendapatkan permodalan dari pihak bank.
CEO dan Founder UangTeman, Aidil Zulkifli mengatakan UangTeman
sebagai pelopor P2P Lending Cash Loan, aktif melakukan peningkatan pemahaman
masyarakat akan bisnis P2P Lending Cash Loan. Hingga akhir Mei 2018, UangTeman
telah menyelenggarakan sosialisasi roadshow ke-12 kota, yakni Malang, Surabaya,
Makassar, Semarang, Balikpapan, Yogyakarta, Palembang, Lampung, Bali, Bandung,
Jambi dan ditutup di kota Jakarta.
Proses peminjaman di UangTeman ini mudah hanya membutuhkan waktu
dalam hitungan jam. Selain itu juga prosesnya lebih transparan dan fleksibel.
Hal ini yang membuat UangTeman menjadi pilihan masyarakat untuk pinjaman online
di UangTeman.
Jika teman ingin tahu lebih banyak tentang UangTeman, bisa
langsung download aplikasi di android ya. Namun bagaimanapun, pinjaman online
juga harus diiringi dengan kemampuan diri untuk melunasi pinjaman itu atau
tidak. Lakukan perhitungan yang baik sebelum mengajukan pinjaman online agar
tak kesulitan untuk membayar tagihannya.
Semakin mudah ya Mba dengan adanya Fintech. Apalagi ada aplikasi UangTeman, yang bisa pinjam uang dengan hitungan jam. Gebrakan baru di dunia digital Indonesia nih.
Reply DeleteBanyak banget ya sekarang aplikasi pinjamam online. Satu sisi memudahkan satu sisi tetap lah bijak sesuaikan kebutuhan. Thanks infonya kak
Reply DeleteTeknologi semakin berkembang pesat, termasuk dalam hal financial, tapi kita sebagai konsumen tetep harus pandai memfilter mana yang akan kita gunakan,jangan sampe menelan mentah2 segala ragam perkembangannya ya mba..
Reply DeleteBener2 memudahkan masyarakat ya sekarang ada Uang Teman. Kita bisa pinjam maksimal 3 juta di bulan pertama. Untuk menghindari ilegalitas tentunya dan kita merasa lbh aman juga 😊
Reply DeleteBener2 memudahkan masyarakat ya sekarang ada Uang Teman. Kita bisa pinjam maksimal 3 juta di bulan pertama. Untuk menghindari ilegalitas tentunya dan kita merasa lbh aman juga 😊
Reply DeleteYa ini ya sekarang pinjaman uang online sedang byk bgt tapi masyarakat pun masih kurang paham mana yg benar mana yg salah.. kalo tau uang teman ini sudah OJK mungkin bisa jadi recommen. Karena lebih terpercaya... Tapi balik lagi untuk menyesuaikan kemampuan kita ...
Reply DeleteZaman sekarang pinjam uang aja udah bisa online ya, semakin memudahkan. Biaya pelayananya pun cukup seimbang dengan resiko yang harus diantisipasi oleh Uang Teman.
Reply DeleteTeknologi memang memudahkan kita untuk aktifitas apapun ya mba.
Reply DeleteFintech ini sekarang jadi kebutuhan masyarakat yang menuntut aktifitas yang serba efisien.
Hanya sebelumnya mesti cari banyak info ya, agar memenuhi unsur aman dan nyaman.
Namanya unik ya UangTeman. Bagus juga sih jadi diingatkan bahwa itu bukan uang kita, hihi... Teknologi makin canggih aja jadi memudahkan semuanya.
Reply Deletesemakin faham tentang fintech ini mba, ternyata sudah ada 4 jenis ya.. aku taunya tentang payment aja yang memang mendukung program pemerintah dengan menggunakan e-money, tapi sudah masuk ke peer to peer personal
Reply Deleteloan ya mba.. semoga masyarakat semakin bijak ya mba dalam menggunakaan fasilitas fintech khususnya personal loan
Salah satu start up yang digandrungi pebisnis saat ini yaitu FinTech. Banyak keuntungan nya. Selain kemudahan bertransaksi FinTech cuma memudahkan Millenials untuk lebih perduli dengan management keuangan.
Reply DeleteMakin gampang aja ya pinjam uang, tapi kalau nasabahnya kabur gimana itu Mbak, kadang jadi kepikiran kalau-kalau ada nasabah atau ada oknum nakal.
Reply Deleteproses transaksi peminjamannya cepet ya gak pake ribet, dengan adanya fintech semoga dapagt membantu para pengusaha UKM mendapatkan modal untuk berkembang.
Reply DeleteOw, jadi aplikasi UangTeman ini sudah terdaftar di OJK ya mom? Jadinya lebih aman ya buat pengguna, & gak takut tertipu lagi atau takut disalahgunakan sm pihak yg gak bertanggung jawab.
Reply DeleteWah aplikasi baru lagi nih. Makin banyak aplikasi kece di Indonesia ya, apalagi aplikasi bermanfaat yang bisa bikin usernya makin efektif.
Reply DeleteMakasih ulasannya Umi Alida, jadi nambah pengetahuan tentang Fintech.
Reply DeleteYang daku suka dari startup itu selain inovasinya, tempat kerjanya itu lho bikin kagum pas beberapa kali pernah kunjungan ke kantor startup. Serasa bukan di kantor 😂
Reply DeleteWah banyak juga yg ilegal ya, harus super selektif berarti..
Reply DeleteBagus nih: Tujuannya untuk menghindarkan masyarakat akan tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Reply DeleteKarena sekarang marak banget pinjaman online yang menjebak dan menyesatkan masyarakat. Klo sudah legalkan justru memudahkan ya
Tengkyu infonya
UangTeman nih aplikasi yg dibutuhkan banyak orang mba
Reply DeleteThanks for sharing ya
Bagus bnget ya mbak meminjam di UangTeman dengan prosesnya yg cepat. Soalnya ada tuh yg prosesnya lamaaaa bnget, sudah itu ribet ngurus ini itunya
Reply DeleteAku baru dengar nih mba...basisnya memang peer to peer ya. Terpercaya ya mba
Reply Deletewehhh ada yang baru lagi ini... sekarang tambah banyak ya mbak buat kita bisa pinjam.. eh tapi aku kadangh takut sendiri juga loh sekarang banyak begini ini...aku takut tergiur heheheh
Reply DeleteIya fintech ini baru ya. Soalnya saya baru pertama kali denger juga. Kehadirannya memarakkan teknologi yang semakin mudah ya saat ini
Reply DeleteBaru ngeh nih dengan adanya Fintech ini, semakin mudah aja ya kita bertransaksi, apalagi semacam Uang Teman begini
Reply DeleteTunggal klik klik, langsung akad ya mba. Baru dengar web uangteman ini, semoga semakin mengurangi pinjaman uang ke rentenir yg kejaammm 😣😤
Reply DeleteWaw, 227 fintech ilegal ya tyt.. Harus hati2 banget. Btw, sy baru tau nih ttg uangteman ini. Smg uangteman bs membantu para pengusaha yang membutuhkan modal ya untuk usahanya.
Reply DeleteYg seperti ini cock buat yang butuh bantuan keuangan tapi gak punya jaminan2 gtu ya mbak (kalau bank kan ribet kalau mau kredit). Yg penting jangan ambil utang utk utang konsumtif dan bijak menggunakannya :D TFS
Reply DeleteDulu kalau pinjam duit ke teman, eh sekarang ada uangteman ya. Semoga penggunanya juga bijak ya menggunakan aplikasi fintech ini...
Reply DeleteBanyak nih yg terjebak pinjaman abal2. Kredit onlinenya jadi sembarangan nagih ke nomor2 kontak yg padahal ga kenal dgn si peminjam.
Reply DeleteSelain sudah terdaftar di OJK, UangTeman juga sudah pnya sertifikat ISO dalam keamanan data ya, kereeeen
Reply DeleteAku baru denger soal fintech dan uang teman, agak lama tadi mencerna topik ini karena ini hal yang baru buat aku. Thanks ya Mba sudah mencerahkan
Reply DeleteIya Mba, kita sebagai masyarakat yang ingin pinjam uang secara online harus hati-hati sama fintech yang tidak terdaftar di OJK karena bisa-bisa ntar malah merugikan kita.
Reply DeleteJika sudah terdaftar di OJK, pastinya Uang Teman aman digunakan. Masyarakat memang perlu bijak memilih dan menggunakan layanan fintech. Jika untuk keperluan produktif seperti usaha, boleh dipertimbangkan mengambil pinjaman.
Reply DeleteIni aplikasi pinjaman online ya Mba? Wuiiih sekarang semua serba praktis ya Mba. Pinjam uang bisa online juga
Reply DeleteBaru tahu ada aplikasi macam begini. Aku buta banget deh kalau soal financial. Tahunya cuma ngitung belanja bulanan aja. Salut sama foundernya UangTeman, ada aja idenya ya. Sekarang pinjam uang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis ya mbak.
Reply DeleteMemudahkan masyarakat sekali ya teknologi baru ini, juga legal ternyata ya jadi aman deh
Reply DeleteAlhamdulillah semakin memudahkan masyarakat buat meminjam ya kak. Sistemnya pun dipermudah.
Reply DeleteRuang kerjanya khas start-up sekali. Kalau mau mengajukan pinjaman memang harus pilih-pilih penyedia layanan yang tepat ya. Senang membaca kalau semakin banyak fintech yang terdaftar di OJK. Artinya ada pengawasan dari OJK, benar kan ya?
Reply Deletesi P2P ini memang mulai menjamur, satu per satu muncul dengan berbagai penawaran menarik. Yang terpenting tidak ada kebocoran data customer ya mba, jadi lebih safety.
Reply DeleteFintech berkembang pesat ya sekarang. Didukung oleh tekhnologi yg juga makin maju. Simpan pinjam dana jauh jadi lebih mudah bahkan tanpa harus tatap muka.
Reply Deletewah lebih banyak fintech yang ilegal daripada yang legal. Harus pintar milih nih pinjaman online.
Reply DeleteAda Dino Martin juga yaaa, kece bana narsumnya...
Reply DeleteLebih banyak fintech yang digunakan modal usaha, makin baik dan berkembag UKM
Reply DeleteWalaupun baru, tapi fintech ini sudah dilindungi hukum ya mbak. Minimal kita pun jadi tenang kita memilihnya.
Reply DeleteJadi, kalo sudah kenal lebih dekat ga was-was, apalagi di-verifikasi sama lembaga terkait semacam OJK. Tenang deh.
Reply DeleteHalo mbak Alida. Wah Banyak banget ya sekarang ini aplikasi peminjaman uang secara online, mesti pinter2 memilihnya ya mbak.
Reply Delete