Rach Alida Bahaweres - Travel and LIfestyle Blogger Indonesia

Blog ini berisi tentang kisah perjalanan, catatan kuliner, kecantikan hingga gaya hidup. Semua ditulis dari sudut pandang penulis pribadi

HUKUM
BANK DAGANG BALI
Siap Operasi Setelah KasasiBank Indonesia akan mengajukan PK atas putusan MA yang mengaktifkan lagi Bank Dagang Bali (BDB). Putusan PN Denpasar akan dijadikan bukti baru. BDB siap beroperasi kembali.

Hari-hari mendebarkan bagi 685 mantan karyawan Bank Dagang Bali (BDB) makin dekat. Dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan bank itu kembali beroperasi, mereka pun siap-siap untuk kembali bekerja. Tetapi mereka tetap menanti pembayaran penuh pesangon yang belum dibayarkan ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2004.Koordinator mantan karyawan BDB, Anak Agung Sudiphta Panji, telah meminta agar BDB memenuhi kewajibannya dulu sebelum mempekerjakan mereka kembali. Menurut dia, sisa pesangon yang belum dibayarkan sebesar tiga kali gaji dengan total Rp 21 milyar. ''Kami minta pesangon karena kami tidak mau berandai-andai dan tidak akan mungkin BDB secara simsalabim langsung berdiri,'' kata Sudiphta, seperti dikutip situs Detikfinance.com.Sudiphta mengaku, dengan pesangon itu, hak mereka sebagai karyawan hilang, dan jika ingin kembali bekerja harus mengikuti prosedur seleksi lagi.

Tapi, menurut dia, hal itu lebih baik karena, meski sudah ada putusan MA, nasib BDB masih belum jelas. ''Mendingan kami menuntut hak pesangon. Kalau BDB benar-benar berdiri, urusan nanti,'' katanya.Janji mempekerjakan kembali para karyawan itu dilontarkan pengacara BDB, Bachtiar Yacob. Dalam sebuah diskusi di kantor DPRD Bali, Selasa dua pekan lalu, Yacob mengatakan, jika BDB berdiri kembali, mantan karyawannya akan dipekerjakan lagi. ''BDB selama ini merasa tak pernah mem-PHK karyawannya,'' tutur Yacob.

Diskusi itu digelar setelah keluar putusan MA yang membatalkan likuidasi BDB. Dalam putusan bernomor 473 K/TUN/2005 bertanggal 4 September 2006 itu, MA meminta Bank Indonesia (BI) mencabut Surat Keputusan BI Nomor 6/6/KEP.GBI/2004, tanggal 8 April 2004, yang mencabut izin usaha BDB. MA juga mewajibkan BI memulihkan harkat dan martabat BDB.Putusan ini sementara memang menjadi kemenangan bagi mantan pemegang saham pengendali BDB, I Gusti Made Oka. Saat BDB dilikuidasi BI, Oka melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan pembatalan atas putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2 Juni 2004.Di tingkat pertama, perlawanan Oka berhasil. Lewat putusannya Nomor 089/G.TUN/2004/PTUN-Jkt, tanggal 24 Juni 2004, PTUN Jakarta meminta pencabutan izin usaha PT Bank Dagang Bali ditunda.

Giliran pihak BI yang tidak puas dan melakukan banding atas putusan itu. Menurut pihak BI saat itu, putusan tersebut belum memperhatikan prinsip-prinsp bank sebagai lembaga kepercayaan publik.Selain itu, pihak BI menilai putusan itu tidak memperhatikan kelangsungan sistem perbankan nasional secara keseluruhan. Pihak BI khawatir, putusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. ''Karena pemerintah telah mengganti hampir seluruh dana masyarakat melalui program penjaminan,'' kata Deputi Kepala Biro Komunikasi BI saat itu, Erwin Riyanto, dalam sebuah siaran pers.Di pengadilan tingkat banding, giliran BI yang menang. Dalam putusan Nomor 33/B/2005/PT.TUN.JKT, 13 Mei 2005, majelis hakim PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta.

Dengan demikian, BDB tetap dalam kondisi terlikuidasi. Pihak DBD yang diwakili I Gusti Made Oka pun melayangkan kasasi ke MA, yang kemudian memenangkan BDB.Lagi-lagi putusan itu membuat BI tidak puas. Mereka pun kini tengah siap-siap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu. Menurut Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI, Budi Mulya, pihaknya sudah menyiapkan materi PK dengan mengajukan beberapa bukti baru (novum).Salah satunya, menurut Budi, adalah putusan Pegadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2004 yang mengesahkan pencabutan izin usaha BDB. ''Dengan putusan itu, sebenarnya putusan BI untuk melikuidasi BDB sah secara hukum,'' kata Budi kepada Gatra.

Putusan PN Denpasar ini, menurut Budi, sepertinya tidak dilihat MA sebagai pertimbangan hukum dalam memutus kasasi. ''Karena itu, kami mengajukan PK, meski pada dasarnya kami menghormati keputusan MA,'' tuturnya.Sementara itu, MA menyatakan belum mengetahui tantang rencana PK yang akan diajukan BI. Menurut juru bicara MA, Djoko Sarwoko, kasus itu sudah cukup lama, dan dia tidak mengikuti lagi perkembangannya. ''Sementara ini, saya belum tahu mengenai perkara itu karena saya juga tak menanganinya,'' katanya kepada Gatra.Dengan diajukannya PK oleh BI, menurut pakar hukum perbankan Pradjoto, putusan kasasi MA yang memenangkan BDB itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Meski begitu, konsekuensi putusan itu tetap berjalan selama belum ada putusan PK yang membatalkannya. Artinya, menurut Pradjoto, BDB kini secara hukum telah berstatus sebagai bank yang tidak terlikuidasi.Dia menilai, proses hukum antara BI dan BDB ini adalah sesuatu yang wajar. ''Banyak contoh kasus antara bank sentral dan bak komersial, tetapi saya tak ingat lagi,'' tuturnya. Menurut Pradjoto, perkara gugat-menggugat antara bank komersial dan bank sentral ini tidak ada hubungannya dengan regulasi perbankan nasional.Karena itu, dengan putusan MA itu, sementara ini BI mestinya mengembalikan aset-aset BDB yang diambil alih tim likuidasi BI.

''Hak-hak sebagai perbankan BDB dipulihkan kembali oleh BI,'' kata Pradjoto. Segala kerugian yang ditanggung BDB, menurut dia, juga bisa diminta lewat gugatan perdata oleh BDB.Hanya saja, kata Pradjoto, BDB belum tentu mampu beroperasi kembali karena sudah cukup lama vakum. ''Menghidupkan sebuah bank minimal harus memiliki modal yang tertentu jumlahnya. Dan modal Rp 100 milyar per bank harus dalam waktu dekat tercapai,'' kata Pradjoto. Itu tentu bukan perkara mudah bagi BDB yang telah lama tak beroperasi.
M. Agung Riyadi dan Rach Alida Bahaweres

3 nhận xét

Avatar
Indriaty Manirjo 07:54 31/3/16

Syukur kepada Allah yang maha kuasa untuk memberi saya kesempatan ini untuk berbagi kesaksian saya, saya Mrs. Indriaty Manirjo, yang Anda cari pinjaman? Saya ingin membawa ini ke semua pemberitahuan pinjaman untuk berhati-hati, karena begitu banyak perusahaan pinjaman palsu di internet. Saya telah menjadi korban dari sebuah perusahaan pinjaman palsu 4, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan pinjaman palsu yang saya kemudian mengetahui mereka adalah scam. Pada proses yang saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berhutang kepada karena saya tidak bisa bertemu untuk kali saya berjanji untuk membayar dan saya ditangkap. Aku baru saja keluar dari penjara, ketika saya bertemu dengan seorang teman yang intoroduce saya untuk pemberi pinjaman kredit karena dia meyakinkan saya bahwa dia mendapat yang pinjaman dari dia yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY, jadi saya tidak punya pilihan untuk memberikan cobaan karena saya harus bertemu dengan standar hidup dan membayar utang saya dan memulai bisnis baru. Jadi saya mendapat pinjaman saya dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY tanpa stres, itulah alasan saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman, sehingga mereka tidak akan jatuh di tangan pemberi pinjaman kredit palsu. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. magretspencerloancompany@gmail.com,.
Anda masih bisa menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut tentang indriatymanirjo010@gmail.com. Tuhan membantu Anda dan sangat berhati-hati.

Reply Delete
Avatar
Amanda ratih pratiwi 14:38 14/4/17

Buseet... aku ni stalking ke postingan kakak dulu-dulu loh bahasanya ya ampun, beta seng managrti lai nona.. T_T

Reply Delete
Avatar
Theresia Widiyasari 20:23 30/4/20

KESAKSIAN BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA DARI PERUSAHAAN PINJAMAN DAN TERPERCAYA. Saya bernama Theresia Widiyasari dan saya tinggal di Australia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati karena ada penipu di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya mengalami kesulitan keuangan, dan karena keputusasaan saya, saya dibohongi oleh beberapa pemberi pinjaman online dengan nilai Rp75.890.000. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya yang merupakan seorang polisi merujuk saya ke sebuah perusahaan pinjaman yang sangat andal bernama DONNAHALL FUNDING LLC yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp950.000.000 dalam 24 Jam tanpa tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman apa pun, cukup hubungi mereka sekarang melalui email: (donnahallfundingllc@gmail.com). Saya menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman karena saya melewati di tangan para pemberi pinjaman palsu.
Jika Anda memiliki pertanyaan, hubungi saya: {theresiawidiyasari@gmail.com}

Reply Delete